Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, meminta pemerintah daerah Lampung meningkatkan layanan di Terminal Tipe A Rajabasa agar frekuensi kedatangan bus antarprovinsi dapat lebih optimal.
Menurut Bambang, saat ini jumlah bus antarprovinsi yang masuk ke terminal resmi masih sangat minim, padahal terdapat sekitar 400 bus yang melintas setiap hari di jalur Bakauheni–Merak dan sebaliknya.
“Saat ini kami lihat masih minim bus-bus antarprovinsi yang masuk ke terminal resmi. Padahal jumlah bus yang melintas setiap hari sekitar 400 unit, sehingga Pemda perlu meningkatkan layanan di sini,” ujarnya saat meninjau terminal di Bandar Lampung, Kamis.
Ia menjelaskan, dengan jumlah tersebut seharusnya terdapat sekitar 20 bus per jam yang masuk ke terminal. Namun kenyataannya, dalam kurun waktu 30 menit hanya satu bus yang masuk ke Terminal Rajabasa.
Bambang menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan seluruh bus antarprovinsi masuk ke terminal tipe A.
Menurutnya, terminal tipe A memiliki fungsi strategis sebagai simpul transportasi yang menghubungkan layanan antarprovinsi dengan angkutan dalam provinsi, termasuk terminal tipe B dan C.
“Minimnya bus yang masuk akan menghambat integrasi layanan transportasi publik, terutama dalam pendataan penumpang yang sangat penting untuk perencanaan transportasi,” katanya.
Ia menambahkan, data penumpang yang akurat diperlukan untuk memastikan ketersediaan angkutan lanjutan sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan transportasi.
Selain itu, Bambang menilai kemudahan akses transportasi menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk sektor UMKM dan pariwisata di Lampung.
“Kalau transportasi terintegrasi dengan baik, maka ekonomi daerah akan ikut meningkat,” ujarnya.
Bambang juga menyoroti keberadaan terminal bayangan serta praktik naik-turun penumpang di lokasi tidak resmi, termasuk di jalan tol, yang dinilai merugikan masyarakat.
“Terminal bayangan tidak boleh ada karena justru menyulitkan masyarakat. Transportasi publik harus mudah diakses,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia mengkritisi praktik penjualan tiket bus, khususnya pada layanan ekonomi non-AC yang kerap tidak memberikan tiket kepada penumpang. Padahal, tiket merupakan bukti perlindungan asuransi dari Jasa Raharja.
“Saat ini santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Kami sudah mengusulkan agar nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp200 juta demi meningkatkan perlindungan bagi penumpang,” kata Bambang.
