Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Selasa (18/11) untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Agenda ini digelar setelah RKUHAP disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 November lalu.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memastikan bahwa RKUHAP telah melalui pembahasan di rapat pimpinan (rapim).
“Kan sudah tingkat satu. Sudah jadi. Tadi juga rapim sudah. Dijadwalkan,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Seluruh Fraksi Setuju RKUHAP Disahkan
Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III sebelumnya menyetujui membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan. Delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR sepakat bahwa pembaruan KUHAP sangat diperlukan.
KUHAP yang saat ini berlaku telah berusia 44 tahun, sejak ditetapkan pada 1981 di era Presiden Soeharto. Fraksi-fraksi menilai pembaruan ini mendesak untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan sistem peradilan pidana.
Beberapa substansi penting dalam RKUHAP antara lain:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut
- Penguatan hak tersangka dan terdakwa
- Peningkatan peran advokat
- Pembaruan prosedur penyidikan, penuntutan, dan peradilan
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak, Laporkan Panja ke MKD DPR
Meski mayoritas fraksi di DPR sepakat, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dengan tegas menolak rencana pengesahan tersebut.
Koalisi menilai proses penyusunan RKUHAP cacat formil maupun materiil, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik sebagaimana diamanatkan peraturan pembentukan undang-undang.
Koalisi juga mengaku nama mereka telah dicatut dalam proses penyusunan RKUHAP, sehingga menambah alasan penolakan.
Pada Senin (17/11), mereka melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses legislasi.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyampaikan:
“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP.”
Laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU MD3 terkait tata cara dan etika penyusunan undang-undang.
Kontroversi Masih Berlanjut
Perdebatan terkait RKUHAP diprediksi masih terus berlangsung, mengingat revisi hukum acara pidana merupakan salah satu agenda legislasi besar yang mempengaruhi proses peradilan pidana di Indonesia secara menyeluruh.
Sementara DPR bersiap mengesahkan, kelompok masyarakat sipil mendesak agar pembahasan dibuka kembali dan melibatkan publik secara lebih transparan.
Dikutip dari cnnindonesia.com
