Wacana Rakyat Pecat Langsung DPR yang Bermasalah: Sudah Tepat Saatnya?

Wacana Rakyat Pecat Langsung DPR yang Bermasalah: Sudah Tepat Saatnya?

Lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. Mereka meminta agar rakyat, sebagai konstituen, dapat memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika tidak menjalankan tugas dengan baik.

Para pemohon menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menilai pasal tersebut memberi hak eksklusif partai politik untuk memberhentikan anggota DPR tanpa melibatkan konstituen. Mereka menilai hal ini membatasi hak politik rakyat dan menempatkan pemilih hanya sebatas prosedural formal dalam mekanisme pemberhentian anggota legislatif.

Dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen. Menurut mereka, selama ini mekanisme recall atau pemberhentian anggota DPR hanya diatur melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik, sementara rakyat tidak memiliki peran langsung.

Pengajar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai gugatan ini relevan dengan sistem proporsional terbuka di Indonesia, di mana konstituen menjadi faktor paling menentukan terpilihnya anggota DPR. Namun, mahasiswa diingatkan untuk memperjelas mekanisme recall rakyat, apakah terkait masalah etik, kinerja, atau alasan lain.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara pleno sebelum diputuskan apakah dapat diselesaikan tanpa sidang pemeriksaan atau memerlukan sidang lanjutan.

Dikutip dari tirto.id