Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025, 21 Orang Resmi Didakwa

Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025, 21 Orang Resmi Didakwa

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membacakan surat dakwaan 21 tersangka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 29 Agustus 2025. Pembacaan dakwaan berlangsung pada Kamis (20/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kericuhan bermula saat massa aksi yang menuntut keadilan bagi korban Affan Kurniawan, seorang ojek online yang tewas akibat pelindasan mobil rantis Brimob, mulai memadati lokasi dan menutup akses kendaraan. Meski sudah diimbau oleh polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, sejumlah pendemo tetap bertahan dan melakukan penyerangan terhadap anggota polisi serta merusak fasilitas publik, termasuk Bangunan Transjakarta dan Gerbang Tol.

Puluhan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga depan Gedung DPR/MPR. Mereka dijerat dengan pasal pidana antara lain:

  • Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan dan penganiayaan.
  • Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
  • Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
  • Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan.

Daftar 21 Tersangka:

  1. Eka Julian Syah Putra
  2. M. Taufik Effendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhamad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Tryatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan
  15. Imanu Bahari Solehat Als Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdillah
  20. Alfan Alfiza Hadzami
  21. Salman Alfarisi

Jaksa menekankan bahwa aksi para tersangka bukan semata-mata menuntut keadilan, tetapi juga memanfaatkan kerumunan untuk melakukan kekerasan dan perusakan. Persidangan selanjutnya akan mendalami fakta-fakta dan bukti lebih lanjut terkait keterlibatan masing-masing tersangka.

Dikutip dari kabar24.bisnis.com