Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menargetkan seluruh perkara pelanggaran kode etik terkait Pemilu 2024 dapat diselesaikan pada tahun ini. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan di Serang, Banten, Kamis (20/11/2025).
Menurut Heddy, hampir seluruh perkara yang berkaitan dengan tahapan pemilu telah mencapai tahap akhir penyelesaian.
“Tahun ini seluruh pelanggaran etik yang berkaitan dengan tahapan 99 persen selesai, tinggal satu perkara. Itu akan kita sidangkan awal Desember, tanggal 2. Jadi sampai Desember 100 persen,” ujarnya.
Perkara Non-Tahapan Juga Ditargetkan Rampung
Selain perkara yang terkait langsung dengan tahapan pemilu, DKPP juga tengah memproses sejumlah perkara non-tahapan. Perkara tersebut mencakup dugaan asusila, persoalan hutang-piutang, dan pelanggaran etika lainnya yang melibatkan penyelenggara pemilu di berbagai daerah.
Heddy memastikan bahwa seluruh perkara non-tahapan itu akan disidangkan tanpa menunggu pergantian tahun.
“Tinggal perkara-perkara non-tahapan, kasus asusila, hutang-hutang. Tahun ini disidangkan, nggak usah nunggu tahun depan,” katanya.
Politik Uang Masih Jadi Tantangan Besar
Dalam kesempatan berbeda, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyoroti bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Ia mengakui bahwa isu tersebut terus muncul di setiap hajatan demokrasi nasional.
Selama penyelenggaraan Pemilu 2024, DKPP telah menerima dan memproses puluhan kasus dugaan politik uang yang melibatkan pemilih maupun penyelenggara pemilu.
Dewi merinci:
- Total perkara politik uang: 31
- Melibatkan pemilih: 21 perkara
- Melibatkan penyelenggara pemilu: 10 perkara
Menurutnya, penanganan tegas terhadap kasus politik uang sangat penting demi menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Komitmen DKPP Menjaga Integritas Pemilu
Dengan target penyelesaian perkara yang ambisius ini, DKPP menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. Penyelesaian seluruh perkara etik diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu serta memperbaiki tata kelola demokrasi di Indonesia.
Dikutip dari RRI.co.id
