Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan pihaknya hampir merampungkan seluruh proses pemeriksaan dan putusan terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut dari 206 perkara yang masuk, sebanyak 191 perkara telah diputus, sementara 15 perkara lainnya sedang menunggu finalisasi sidang.
“Dari 206 perkara yang masuk, DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap 191 perkara yang sudah diputus. Saat ini menyisakan 15 perkara yang belum diputus,” ujar Heddy dalam RDP evaluasi dan proyeksi program kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Heddy menjelaskan, sebagian besar perkara tersebut merupakan laporan masyarakat selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung. Adapun perkara yang tidak berkaitan dengan tahapan pemilu akan diselesaikan sepenuhnya hingga akhir 2025.
“Secara keseluruhan, penanganan perkara dan pelaksanaan sidang pada tahapan pemilu dan pilkada akan selesai pada tahun ini. Tinggal menyisakan perkara nontahapan,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyoroti maraknya pelanggaran etik yang melibatkan praktik politik uang. Ia mengungkapkan, terdapat 31 perkara terkait politik uang yang masuk ke DKPP.
“Politik uang terhadap pemilih sebanyak 21 perkara, sedangkan terhadap penyelenggara sebanyak 10 perkara,” jelas Dewi.
DKPP menargetkan seluruh perkara tersisa dapat diselesaikan tepat waktu demi memastikan integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
Dikutip dari RRI.co.id
