Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 16 dari 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara (JN) masih terbengkalai di berbagai galangan kapal. Temuan ini diketahui berdasarkan pengecekan penyidik KPK pada Mei 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh kapal tersebut seharusnya sudah kembali beroperasi setelah menjalani perawatan dan perbaikan. Namun, proses operasional tertunda karena adanya tunggakan pembayaran biaya reparasi.
“Dari 53 kapal PT JN yang diakuisisi ASDP, penyidik menemukan 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal setelah dilakukan perbaikan. Kapal-kapal ini belum dapat beroperasi karena masih ada tunggakan pembayaran,” ujar Budi, Senin (24/11) malam.
Menurutnya, kondisi ini turut menggerus profit dan memperburuk kinerja keuangan perusahaan. Kapal-kapal yang tertahan itu berada di beberapa lokasi, masing-masing empat kapal di Riau, empat kapal di Tanjung Priok, serta sisanya tersebar di berbagai galangan kapal lain di Indonesia.
Budi juga menyebut, hingga saat ini PT JN yang telah diakuisisi ASDP masih mencatat kerugian. Jika akuisisi tidak dilakukan, ASDP dinilai justru berpotensi meraih keuntungan lebih tinggi. Selain itu, sebagian kapal yang diambil alih juga dinilai sudah berusia tua dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“ASDP memang masih untung secara keseluruhan, tetapi dalam ekosistem akuisisi PT JN, perusahaan hingga hari ini masih merugi,” jelasnya.
Sementara itu, kasus akuisisi PT JN ini telah menyeret sejumlah petinggi ASDP ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Direktur Utama ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi.
Dua pejabat lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2019–2022. Putusan perkara nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini dipimpin hakim ketua Sunoto dengan dua hakim anggota, Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Menariknya, putusan itu tidak bulat. Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai bahwa Ira dkk seharusnya dilepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi. Ia menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan direksi ASDP dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Dikutip dari cnnindonesia.com
