Pemerintah Salurkan BLT Kesra Rp900 Ribu, Begini Mekanisme Pengecekan dan Pengambilan

Pemerintah Salurkan BLT Kesra Rp900 Ribu, Begini Mekanisme Pengecekan dan Pengambilan

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melalui PT Pos Indonesia resmi dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025. Pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2025, yang dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu kepada masyarakat penerima manfaat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa sebanyak 17,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima BLT Kesra melalui PT Pos Indonesia mulai Senin ini. Program ini merupakan tambahan dari BLT Kartu Sembako (reguler) dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Airlangga menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menggandakan jumlah penerima BLT menjadi 35.046.783 KPM untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025. Dengan penambahan ini, bantuan diharapkan dapat menjangkau lebih dari 140 juta penduduk, termasuk ayah, ibu, dan dua anak pada kelompok Desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial sensus ekonomi nasional.

Program tambahan BLT Kesra ini diberikan di luar BLT reguler yang disalurkan setiap bulan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 20,88 juta KPM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako.

Cara Mencairkan BLT Kesra di PT Pos Indonesia

  1. Pastikan terdaftar sebagai KPM – Hanya KPM yang tercatat dalam data resmi yang dapat mencairkan BLT.
  2. Datang sesuai jadwal – Hadiri Kantor Pos sesuai waktu yang tertera pada surat undangan untuk menghindari antrean panjang.
  3. Ambil nomor antrean – Sesampainya di lokasi, ambil nomor antrean yang telah disediakan.
  4. Lakukan verifikasi data – Petugas memeriksa KTP, KK, dan surat undangan pencairan.
  5. Pencairan dana – Setelah data dinyatakan valid, dana BLT diberikan langsung sesuai nominal.
  6. Opsi pengambilan alternatif – Jika KPM tidak dapat hadir karena sakit atau kondisi tertentu, pencairan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK dengan surat kuasa. Petugas Pos juga dapat mengantarkan dana langsung ke rumah KPM dalam situasi khusus.

Dokumen yang wajib dibawa untuk pencairan BLT Kesra di Kantor Pos antara lain KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Undangan Pencairan yang dibagikan oleh perangkat desa, kelurahan, atau RT/RW. Tanpa dokumen ini, pencairan bisa tertunda atau gagal.

Melalui program BLT Kesra, pemerintah menargetkan lebih dari 35 juta KPM, yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya kelompok rentan, menjelang akhir tahun 2025.

Dikutip dari metrotvnews.com