Pemkab Bekasi Siapkan Skema Retribusi Pengelolaan Limbah Logam

Pemkab Bekasi Siapkan Skema Retribusi Pengelolaan Limbah Logam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana memberlakukan tarif retribusi terhadap limbah logam. Kebijakan ini digagas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat besarnya potensi dari sektor industri yang tersebar di wilayah tersebut.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, potensi pendapatan dari limbah logam cukup signifikan. Saat ini terdapat lebih dari 7.000 industri yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, sehingga peluang optimalisasi PAD terbuka lebar.

“Kita akan membuat peraturan daerah untuk pemungutan retribusi terkait masalah hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi. Mengingat Kabupaten Bekasi memiliki tujuh ribu lebih perusahaan industri,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025).

Ade menegaskan bahwa pendapatan daerah yang diperoleh melalui retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui peningkatan layanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Kita pastikan bahwa pendapatan daerah akan kita kembalikan lagi kepada masyarakat. Baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan atau infrastruktur,” kata Ade.

Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun Kabupaten Bekasi. Ia mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan terkait.

“Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi berbentuk hard copy buku atau secara lisan. Silakan sampaikan aspirasinya, kami siap tampung dan tindaklanjuti,” ujarnya.

Rencana penerapan retribusi limbah logam ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perekonomian daerah sekaligus menciptakan tata kelola pengelolaan limbah yang lebih teratur.

Dikutip dari RRI.co.id