Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kini didorong oleh sejumlah fraksi di DPR RI. Sikap tersebut menandai perubahan posisi Demokrat yang sebelumnya menolak tegas mekanisme pilkada tidak langsung.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. Menurutnya, baik pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman Khaeron, yang akrab disapa Hero, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).
Hero menilai pilkada melalui DPRD merupakan opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, memperbaiki kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik nasional. Meski demikian, ia menekankan bahwa pembahasan usulan tersebut harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik luas karena menyangkut kepentingan rakyat.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Hero.
Dengan bergabungnya Demokrat, kini terdapat enam dari delapan fraksi di DPR RI yang mendukung usulan pilkada lewat DPRD, yakni Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, dan Demokrat. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan skema variasi atau asimetri untuk tiap level daerah, dan PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak wacana tersebut.
Sikap Demokrat ini berbanding terbalik dengan posisi partai sebelumnya. Sejumlah pengurus pusat Demokrat sempat menegaskan bahwa partai menolak pilkada melalui DPRD, dengan merujuk pada sikap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada 2014 menerbitkan Perppu untuk membatalkan pilkada tidak langsung.
Bahkan, hingga beberapa hari lalu, sejumlah kader Demokrat masih menyatakan penolakan. Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Renanda Bachtar sebelumnya menegaskan bahwa posisi partai jelas menolak pilkada lewat DPRD.
Selain itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga menyatakan penolakan. Ia menilai pilkada melalui DPRD bukan solusi atas persoalan dalam pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, maraknya politik uang, dan lemahnya netralitas aparat negara.
Menurut Benny, akar masalah pilkada terletak pada regulasi yang lemah. Karena itu, ia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada agar norma hukum menjadi lebih jelas dan tegas.
Adapun usulan pilkada melalui DPRD akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU tersebut direncanakan mulai dibahas setelah Lebaran, sekitar April hingga Mei mendatang.
Dikutip dari cnnindonesia.com
