Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung seolah mengabaikan ingatan kolektif Reformasi 1998, yang lahir sebagai koreksi atas sistem politik tertutup dan elitis. Pada masa itu, kepala negara dan kepala daerah dipilih oleh DPR dan DPRD—mekanisme yang dalam praktiknya melahirkan korupsi sistemik, kolusi yang dilembagakan, serta nepotisme yang dinormalisasi.
Ironisnya, pola serupa kini kembali dipromosikan atas nama efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Padahal, persoalan mendasar demokrasi Indonesia bukan karena rakyat terlalu berdaulat, melainkan karena partai politik terlalu merasa berkuasa atas kedaulatan rakyat itu sendiri.
Dalam praktik elektoral saat ini, rakyat kerap direduksi menjadi pemilih di ujung proses. Penentuan kandidat dan desain kompetisi politik dikunci oleh elite partai melalui koalisi pragmatis dan kompromi transaksional. Kondisi ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari arsitektur demokrasi pasca-Amandemen UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasal 22E ayat (3) menetapkan partai politik sebagai satu-satunya peserta pemilu legislatif. Dengan konstruksi tersebut, partai diposisikan sebagai gatekeeper demokrasi elektoral, sementara rakyat hanya memilih dari kandidat yang telah disaring melalui mekanisme internal partai yang kerap tidak transparan. Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi kedaulatan rakyat justru dipersempit.
Tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang tidak bisa dilepaskan dari kegagalan partai menjalankan fungsi pendidikan politik dan kaderisasi. Ketika pencalonan berubah menjadi komoditas dan tiket kekuasaan dikuasai segelintir elite, pemilihan langsung pun menciptakan insentif untuk “balik modal” melalui penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, pilkada tidak langsung bukanlah solusi, melainkan pemindahan arena transaksi dari ruang publik ke ruang elite yang lebih tertutup dan minim pengawasan.
Lebih jauh, asumsi bahwa wakil rakyat selalu sejalan dengan kehendak pemilihnya patut dipertanyakan. Disiplin partai dan kepentingan koalisi sering kali lebih menentukan sikap DPRD dibanding aspirasi konstituen. Fenomena calon tunggal, ambang batas pencalonan yang mengunci kompetisi, hingga pelonggaran syarat calon demi kepentingan politik jangka pendek menunjukkan bagaimana demokrasi direduksi menjadi prosedur formal yang miskin pilihan substantif.
Demokrasi berkualitas, sebagaimana ditegaskan Robert A. Dahl, mensyaratkan partisipasi efektif dan pemahaman yang tercerahkan. Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik deliberatif, sementara Amartya Sen memandang demokrasi sebagai kebebasan substantif, bukan sekadar mekanisme elektoral. Tanpa pendidikan politik yang berkelanjutan dan partisipasi publik yang kritis, demokrasi mudah dikooptasi oleh oligarki elektoral.
Merawat demokrasi berarti memperkuat pendidikan politik, memastikan penyelenggara pemilu yang independen, menegakkan hukum secara imparsial, serta melibatkan masyarakat sipil dan media sebagai penjaga akuntabilitas. Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi yang dibiarkan kosong dari kualitas dapat melahirkan tirani—bahkan melalui prosedur yang sah.
Reformasi 1998 mengamanatkan kedaulatan rakyat, bukan supremasi partai. Selama partai politik gagal mendidik rakyat, gagal melakukan kaderisasi, dan gagal menghormati kehendak pemilih, perdebatan pilkada langsung atau tidak langsung hanya akan menjadi ilusi solusi. Masalahnya bukan pada rakyat yang memilih, melainkan pada partai yang mengunci pilihan rakyat itu sendiri.
Dikutip dari kbanews.com
