Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Januari 2026. Komisi III DPR menggelar rapat bersama Badan Keahlian DPR untuk membahas materi RUU yang telah rampung disusun.
Rapat tersebut digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan agenda pembahasan substansi RUU Perampasan Aset yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengatakan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana telah selesai disusun dan siap dibahas lebih lanjut di tingkat komisi.
Menurut Bayu, penyusunan naskah akademik RUU tersebut melibatkan partisipasi publik dengan mengundang berbagai pakar dan praktisi hukum. Di antaranya ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada serta praktisi hukum yang merupakan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch.
“Penyusunan naskah akademik ini dilakukan dengan melibatkan para pakar sebagai bagian dari partisipasi publik,” ujar Bayu.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memuat 16 pokok pengaturan utama. Pengaturan tersebut mencakup ketentuan umum, asas perampasan aset, metode perampasan aset, serta jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset, kerja sama internasional, perjanjian bagi hasil dengan negara lain, sumber pendanaan, pengelolaan dan akuntabilitas anggaran, hingga ketentuan penutup.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana.
Dikutip dari metrovnews.com
