Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha meminta lembaga antirasuah tersebut bekerja lebih dalam dan serius dalam menangani aduan masyarakat. Menurutnya, banyak laporan publik yang dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Laporan itu berasal dari berbagai elemen masyarakat, dan sampai sekarang masih dalam tahap verifikasi serta pengumpulan informasi,” kata Praswad di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Praswad mengungkapkan, tidak sedikit kasus yang awalnya dilaporkan ke KPK justru akhirnya ditangani oleh penegak hukum lain karena proses di KPK berjalan terlalu lama. Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke lebih dari satu lembaga penegak hukum.
“Tidak mungkin satu lembaga membuka dapur internalnya kepada lembaga lain. KPK tidak akan menjelaskan dapurnya ke Kejaksaan, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Ia berharap KPK tidak tertinggal langkah dibandingkan penegak hukum lain dalam menangani laporan masyarakat. Menurut Praswad, setiap lembaga penegak hukum memiliki porsi dan batas kewenangan yang berbeda.
“Bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki batas kewenangan internal,” ucapnya.
Sementara itu, aktivis antikorupsi Dhona Alfurqon juga meminta KPK tidak berlarut-larut dalam menganalisis data aduan masyarakat. Ia menilai, lambannya penanganan laporan berpotensi memberi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti atau jejak dugaan korupsi.
“Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan di publik,” tutur Dhona.
Dikutip dari metrotvnews.com
