Ketua Komisi II DPR Jelaskan Urgensi Ambang Batas Parlemen dalam Demokrasi

Ketua Komisi II DPR Jelaskan Urgensi Ambang Batas Parlemen dalam Demokrasi

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen diperlukan untuk menghadirkan kondisi partai politik yang sehat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menurut Rifqinizamy, partai politik yang sehat merupakan partai yang terinstitusionalisasi atau terlembaga dengan baik. Ia menilai, jumlah partai politik yang terlalu banyak justru berpotensi menciptakan kondisi demokrasi yang kurang sehat.

“Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penerapan ambang batas parlemen akan mendorong partai politik untuk terus membenahi diri, memperkuat struktur organisasi, serta membangun basis pemilih yang solid agar mampu memperoleh suara signifikan dalam setiap pemilu.

Selain memperkuat kelembagaan partai, parliamentary threshold juga dinilai penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Menurut Rifqinizamy, terlalu banyak partai politik di parlemen dapat membuat mekanisme checks and balances menjadi kurang sehat dan berdampak pada efektivitas jalannya pemerintahan.

“Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya ambang batas parlemen, proses penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah. Sistem akan mendorong partai untuk lebih terinstitusionalisasi agar mampu bertahan dan bersaing.

Rifqinizamy juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan besaran parliamentary threshold, serta district magnitude sebagai bagian dari desain sistem pemilu.

“Izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal dan akan melibatkan simulasi serta kajian mendalam sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

Dikutip dari antaranews.com