SURAKARTA – Tim Pembina Samsat Surakarta melaksanakan operasi gabungan berskala besar dalam rangka mendukung Operasi Keselamatan Candi 2026. Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kota Surakarta, pada Senin (09/02/2026) ini menyasar ketertiban administrasi kendaraan serta peningkatan kesadaran keselamatan pengguna jalan.
Operasi ini merupakan kolaborasi intensif dari berbagai instansi, meliputi Satlantas Polresta Surakarta, Jasa Raharja Surakarta, UPPD Samsat Surakarta, Denpom, serta Dinas Perhubungan Kota Surakarta.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengombinasikan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan (SIM dan STNK) dengan pendekatan persuasif. Pengguna jalan diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta manfaat nyata dari pemenuhan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Surakarta, Gunawan, menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan SWDKLLJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan diri bagi setiap warga negara.
Ia menjelaskan bahwa peran Jasa Raharja berlandaskan pada amanat undang-undang sebagai bentuk kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas. UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Melalui pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam ketersediaan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kami hadir memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi korban sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, Tim Pembina Samsat Surakarta optimis dapat menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Kota Surakarta. Sinergitas ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku administrasi kendaraan guna menghindari kendala hukum di kemudian hari serta memastikan hak perlindungan jaminan tetap aktif.
