KPK Periksa Lima Pihak Swasta Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak

KPK Periksa Lima Pihak Swasta Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Pada Selasa, 10 Februari 2026, KPK memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa.

Kelima saksi yang dipanggil KPK berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Danuh Hardianayah, Idham Jadi Al Ayubi, Anwar Sani, Dwi Utaminingsih, dan Firman. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali lebih jauh aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap pemeriksaan pajak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

KPK mengungkapkan, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Dwi Budi, Agus Syifudin, dan Askob Bahtiar merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.