Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kerawanan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang sudah terdeteksi sejak kajian pada 2020. Data KPK menunjukkan bahwa 22 persen putusan di PN Depok inkonsisten, terutama terkait penetapan susunan majelis hakim.
“Pada kajian tersebut, KPK menemukan bahwa 22 persen pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim, kondisi yang meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.
Budi menambahkan, PN Depok menghadapi masalah serupa dengan banyak pengadilan lain. Sebanyak 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak pada kepastian hukum.
Selain itu, keterbukaan informasi publik di pengadilan masih minim. Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). KPK juga menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan uang panjar perkara, yang melemahkan transparansi dan pengendalian internal.
Budi menegaskan bahwa perbaikan sistem peradilan menjadi penting untuk mencegah praktik suap seperti yang pernah terjadi di Depok. “Tindak lanjut para pemangku kepentingan di sektor ini menjadi kunci utama untuk mencegah praktik serupa kembali terulang,” tuturnya.
KPK menekankan perlunya pengawasan ketat, transparansi, dan pembenahan internal agar putusan pengadilan berjalan adil dan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.
Dikutip dari metrotvnews.com
