Tekan Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Semarang dan RSWN Bekali SMK 10 November Ilmu Penyelamatan Gawat Darurat

Tekan Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Semarang dan RSWN Bekali SMK 10 November Ilmu Penyelamatan Gawat Darurat

Jasa Raharja Cabang Semarang memperkuat komitmennya dalam menciptakan budaya keselamatan di lingkungan pendidikan. Berkolaborasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro (RSWN), Jasa Raharja menggelar program strategis di SMK 10 November Semarang pada Senin (23/02/2026).

Kegiatan ini memadukan dua program utama, yaitu Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) bagi siswa dan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) bagi tenaga pendidik. Langkah ini bertujuan membangun ekosistem sekolah yang tidak hanya tertib di jalan, tetapi juga tanggap dalam situasi darurat.

Dalam sesi PPGD, tim medis RSWN memberikan demonstrasi langsung kepada para siswa mengenai teknik penyelamatan nyawa, mulai dari Resusitasi Jantung Paru (RJP), penanganan patah tulang (fraktur), hingga manajemen luka untuk menghentikan pendarahan.

Sementara itu, melalui program PPKL, para guru didorong untuk menjadi agen perubahan. Guru diharapkan konsisten memberikan pesan keselamatan (safety message) kepada siswa di setiap awal atau akhir jam pelajaran.

“Kami ingin memastikan bahwa keselamatan bukan hanya sekadar aturan, tapi menjadi budaya. Guru memiliki peran sentral dalam mengingatkan siswa untuk selalu tertib berkendara demi masa depan mereka,” ujar perwakilan Jasa Raharja Cabang Semarang di lokasi kegiatan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, menegaskan bahwa seluruh inisiatif ini merupakan perwujudan dari amanat undang-undang dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Beliau menyampaikan bahwa Jasa Raharja beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni, UU No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sinergi dengan RSWN dan sekolah-sekolah ini adalah bagian dari upaya kami memastikan kehadiran negara sesuai mandat Undang undang. Kami ingin masyarakat paham bahwa ada jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, namun yang jauh lebih utama adalah upaya pencegahan dan penanganan pertama yang tepat untuk menekan angka fatalitas,” ujarnya.

Pihak RSWN juga memaparkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi korban kecelakaan yang telah terjamin oleh Jasa Raharja. Sinergi ini menjamin korban kecelakaan dapat segera mendapatkan penanganan medis secara cepat tanpa terkendala birokrasi administrasi yang rumit, sehingga peluang keselamatan korban menjadi lebih besar.