Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 27 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dari total 27 orang yang diamankan di lokasi, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Sub judul: Tiba di Gedung KPK dini hari
Budi memastikan bahwa Syamsul Auliya Rachman termasuk dalam rombongan yang diterbangkan ke Jakarta oleh penyidik KPK. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK pada dini hari.
“Tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB,” ujar Budi.
Para pihak yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sub judul: Diduga terkait proyek di Cilacap
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK juga menemukan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Namun hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci nilai uang yang diamankan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sub judul: Status hukum diumumkan dalam 1×24 jam
Setelah pemeriksaan dilakukan, tim penyidik bersama pimpinan KPK akan menggelar ekspose perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Sesuai prosedur dalam operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap.
Pengumuman tersebut biasanya disampaikan melalui konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dikutip dari metrotvnews.com
