Yogyakarta – Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) melaksanakan rapat pembahasan permohonan izin pembongkaran pembatas jalan pada Kamis, 8 Januari 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Satker PJN Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memitigasi risiko kecelakaan lalu lintas yang berpotensi terjadi pasca pembongkaran pembatas jalan, khususnya kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua yang melintas di wilayah Ring Road Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan, rekayasa lalu lintas, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan pembongkaran pembatas jalan harus mengedepankan aspek keselamatan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang memiliki tingkat kerentanan tinggi,” ujar Harry Herawan, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat FKLL ini dihadiri oleh perwakilan lintas instansi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan lalu lintas dan keselamatan jalan, antara lain Widya Kusumaningrum, Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda DIY, Marjanto, Kepala Seksi Angkutan Dishub Sleman, Deni, Manajer Lapangan PT Adhi Perkasa Gedung, Gunawan, Kepala Seksi Tata Usaha BPTD DIY, Ersy P, Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan PJN DIY, serta Jarot W, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Polresta Sleman.
Melalui forum ini, seluruh peserta sepakat bahwa setiap rencana pembongkaran pembatas jalan harus disertai dengan langkah-langkah pengamanan lalu lintas, analisis dampak keselamatan jalan, serta koordinasi lintas instansi guna menekan potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kegiatan FKLL ini diharapkan dapat terus menjadi wadah koordinasi yang efektif dalam mendukung kebijakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
