Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menetapkan Instalasi Karantina Hewan (IKH) pasca-masuk milik PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor sebagai fasilitas karantina permanen. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pertahanan hayati nasional sekaligus peningkatan standar karantina satwa liar sesuai ketentuan internasional.
Langkah tersebut menegaskan pentingnya pengawasan pasca-perbatasan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Fasilitas Setara Negara Maju
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengapresiasi fasilitas karantina yang dimiliki Taman Safari Bogor. Menurutnya, instalasi tersebut telah memenuhi standar tinggi dan setara dengan fasilitas karantina di negara-negara maju.
“Kita sudah melihat instalasinya, ini levelnya sama seperti negara-negara maju. Posisi kita sebenarnya bagus, tidak ada masalah,” ujar Sahat.
Ia menjelaskan, karakteristik utama IKH ini terletak pada fokusnya terhadap satwa liar yang membutuhkan penanganan khusus. Setiap satwa yang masuk akan menjalani pemeriksaan menyeluruh, baik secara fisik maupun melalui uji laboratorium untuk mendeteksi potensi penyakit.
Sistem Karantina Berlapis
Sahat menuturkan, sistem karantina yang diterapkan bersifat berlapis, dimulai dari negara asal, tempat pemasukan, hingga instalasi tujuan. Penetapan status permanen dilakukan karena masa inkubasi penyakit pada satwa liar tidak dapat dipastikan waktunya.
“Kenapa ini kita katakan permanen? Karena penyakit-penyakit itu kita tidak tahu, mungkin masa inkubasinya bisa satu bulan, dua bulan, dan segala macam. Semua harus diperhatikan dengan baik di sini,” tambahnya.
Dukung Konservasi dan Biosekuriti
PT Taman Safari Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan seluruh ketentuan karantina demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan satwa. Keberadaan IKH permanen ini diharapkan mendukung berbagai kegiatan konservasi strategis, seperti program breeding loan dan animal exchange, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan biosekuriti.
Berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 6259 Tahun 2025, IKH Pasca Masuk TSI dapat digunakan untuk media pembawa berupa satwa liar, dengan memperhatikan kapasitas fasilitas serta prinsip animal welfare. Penetapan ini diharapkan memperkuat sinergi antara Barantin dan Taman Safari Indonesia dalam menjaga kelestarian hayati nasional.
Dikutip dari metrotvnews.com
