Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Tes Urine di Lingkungan Ditjenpas Ditingkatkan

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Tes Urine di Lingkungan Ditjenpas Ditingkatkan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus menggencarkan pelaksanaan tes urine terhadap pegawai hingga warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, tes urine dilakukan secara masif dan serentak di berbagai wilayah, termasuk di kantor pusat Ditjenpas serta lembaga pemasyarakatan khusus narkotika.

“Ditjenpas melakukan tes urine kepada ratusan pegawainya. Selain itu, secara bersamaan juga 25 lapas narkotika di seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan yang sama, yakni tes urine kepada petugas dan warga binaan,” ujar Mashudi melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.

Lebih dari 23 ribu warga binaan telah dites

Mashudi mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 23.197 warga binaan telah menjalani tes urine. Pengujian tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tes urine dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Di wilayah Jakarta, tes urine telah dilakukan terhadap seluruh petugas Ditjenpas, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap petugas serta warga binaan di lapas narkotika.

“Di wilayah Jakarta kemarin dan hari ini sudah dilakukan tes urine kepada seluruh petugas Ditjenpas, dan hari ini juga dilakukan tes urine kepada seluruh petugas serta warga binaan lapas narkotika,” katanya.

Bekerja sama dengan BNN

Pelaksanaan tes urine ini dilakukan dengan dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai standar serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Mashudi menegaskan, Ditjenpas tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkotika, baik petugas maupun warga binaan. Sanksi tegas, termasuk proses hukum pidana, akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak ada ampun untuk penyalahgunaan narkoba, baik petugas maupun warga binaan,” tegas Mashudi.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem pemasyarakatan sekaligus mencegah masuk dan beredarnya narkotika di dalam rutan dan lapas.

Dikutip dari metrotvnews.com