Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di 38 provinsi melalui unggahan di akun Instagram resmi @Kemnaker pada Selasa, 6 Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa formula penghitungan UMP baru diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil, berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal.
“Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” ujar Yassierli, dikutip Rabu, 7 Januari 2026.
Berdasarkan data Kemnaker per 5 Januari 2026, Provinsi DKI Jakarta menempati posisi tertinggi UMP 2026 dengan besaran Rp5.729.876, disusul Papua Pegunungan sebesar Rp4.508.714, dan Papua Selatan Rp4.508.100. Sementara itu, UMP terendah 2026 tercatat di Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp2.317.601.
Rincian UMP 2026 di 38 Provinsi
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Banten: Rp3.100.881,40
- Aceh: Rp3.932.552
- Sumatra Barat: Rp3.182.995
- Sumatra Utara: Rp3.228.949
- Sumatra Selatan: Rp3.942.963
- Jambi: Rp3.471.497
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Bali: Rp3.207.459
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Riau: Rp3.780.495
- Lampung: Rp3.047.734
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku: Rp3.334.490
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Pengumuman UMP 2026 ini menjadi acuan bagi perusahaan dan pekerja di masing-masing provinsi, sekaligus memastikan kebijakan pengupahan berjalan adil dan mendukung keberlangsungan usaha.
Dikutip dari metrotvnews.com
