Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN terbaru untuk periode 19–25 Maret 2026 tanpa mengalami perubahan dibandingkan dengan ketetapan yang telah berlaku sejak awal Januari 2026. Kebijakan ini berlaku sepanjang kuartal I 2026, yaitu Januari hingga Maret, bagi seluruh pelanggan listrik baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.
Penyesuaian tarif listrik pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun untuk periode Januari–Maret 2026, pemerintah memutuskan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada keputusan sebelumnya tanpa adanya kenaikan.
Selain itu, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif listrik yang sama. Kelompok pelanggan bersubsidi tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau Tariff Adjustment.
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro. Beberapa indikator yang menjadi acuan antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif listrik hingga akhir Maret 2026, pemerintah berharap stabilitas tarif energi dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha.
Dikutip dari metrotvnews.com
