Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, telah merusak lahan pertanian seluas 204,63 hektare. Selain itu, sebanyak 21 unit rumah, satu fasilitas pendidikan, satu fasilitas kesehatan, serta satu gardu PLN turut terdampak material vulkanik.
Tiga desa menjadi wilayah paling terdampak, yakni Desa Supiturang dan Oro-Oro Ombo di Kecamatan Pronojiwo, serta Desa Penanggal di Kecamatan Candipuro.
528 Warga Mengungsi di Dua Lokasi
Berdasarkan data tim gabungan hingga Minggu, 23 November 2025, terdapat 528 warga yang mengungsi dari tiga desa tersebut. Mereka ditampung di dua lokasi pengungsian resmi:
- SMP Negeri 02 Pronojiwo: 307 jiwa
- SDN 04 Supiturang: 221 jiwa
“Meskipun berada di pengungsian, mereka tetap beraktivitas, seperti membersihkan rumah yang terdampak abu vulkanik maupun tetap bekerja,” kata Kepala Pusdatinkom BNPB Abdul Muhari.
Bantuan Logistik Disalurkan untuk Pengungsi
BNPB memastikan berbagai bantuan telah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi. Bantuan tersebut meliputi:
- 300 matras
- 300 terpal
- 300 selimut
- 200 boks masker medis
- 200 paket plastik sampah
- 150 paket alat kebersihan
- 1.000 makanan siap saji
- 200 paket sembako
Bantuan diserahkan bersama perwakilan Komisi VIII DPR RI, dan diberikan kepada warga terdampak maupun masyarakat yang terpapar abu vulkanik.
Detail Erupsi Gunung Semeru
Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat Gunung Semeru meletus pada Rabu, 19 November 2025 pukul 16.00 WIB. Letusan menghasilkan:
- Kolom abu setinggi 2.000 meter di atas puncak
- Awan panas dengan jarak luncur 7 kilometer
- Kolom abu tebal berwarna kelabu ke arah utara dan barat laut
- Amplitudo seismik maksimal 40 mm
- Durasi erupsi 16 menit 40 detik
Aktivitas erupsi dipastikan berakhir pada pukul 18.11 WIB. Namun, status gunung tetap berada pada Level IV (Awas) sebagai langkah antisipasi aktivitas lanjutan.
Status Tanggap Darurat Ditetapkan hingga 26 November
Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam hingga 26 November 2025. Penetapan ini bertujuan memastikan percepatan penanganan, termasuk perlindungan warga, evakuasi, dan pemulihan wilayah terdampak.
Dikutip dari metrotvnews.com
