Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan terbuka dipastikan tidak akan memicu konflik kepentingan. Demikian ditegaskan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir, Minggu 1 Januari 2026 di Jakarta.
Menurut dia, kepemilikan saham BEI oleh publik tetap aman karena operasionalnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pandu memastikan potensi benturan kepentingan tidak muncul meskipun Danantara akan menjadi salah satu pemegang saham BEI.
Putra mendiang pengamat ekonomi Sjahrir itu menekankan OJK berperan penuh sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas bursa. “OJK yang mengatur dan pemegang saham fokus mendapatkan profit untuk institusi tersebut,” ujarnya.
Pandu menambahkan para pemangku kepentingan akan fokus meningkatkan kinerja perusahaan agar menghasilkan keuntungan berkelanjutan. Diharapkan keuntungan itu dapat dibagikan kepada seluruh pemegang saham dalam bentuk dividen.
Penjabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan demutualisasi merupakan amanat undang-undang. Menurut Kiki, panggilan akrabnya, langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola dan independensi bursa.
“Undang-Undang P2SK menyebutkan bursa efek dibuka supaya pihak lain bisa menjadi pemegang saham,” ucapnya. Tujuannya untuk menguatkan governansi dan mitigasi dari benturan-benturan kepentingan serta peningkatan independensi, transparansi dan efisiensi pelaksanaan kegiatan bursa.
Kiki menegaskan OJK akan melanjutkan pembahasan demutualisasi bersama pemerintah dan BEI. “Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing pasar modal nasional,” katanya.
