Batam — PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau dan Ditlantas Polda Kepri melaksanakan kegiatan keselamatan yang dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Polda Kepri Polda Kepri Kompol Ida Mardiana Q, S.Sos yang didampingi oleh Manajer Operasional PT Jasa Raharja Kepri Bandesa Mas Sutariana bersama jajaran yaitu pembagian Coklat Apresiasi Kepatuhan Berkendara di Simpang KBC Batam Kota pada Ops Keselamatan Seligi 2026 pada hari Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dari kegiatan Operasi Seligi Keselamatan yang dilaksanakan mulai tanggal 02 sampai dengan 15 Februari 2026, yang dikolaborasikan bersama mitra FKLL.
Bandesa menyampaikan “Kegiatan ini bertujuan untuk merayakan moment hari kasih sayang yang dikolaborasikan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri serta Dealer Yamaha sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna jalan yang patuh dan tertib berlalu lintas, terkhusus pengendara yang taat dalam berkendara dan menggunakan helm yang terstandarisasi”.
Ida menyampaikan “Pada kegiatan operasi keselamatan seligi 2026 ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat pengguna jalan raya untuk tertib dan berhati-hati saat berkendara, agar fatalitas korban laka lantas dapat menurun serta mendorong keselamatan masyarakat dalam berkendara dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berlalu lintas yang aman,”
Ditempat yang sama Ida menambahkan “Dalam rangka operasi keselamatan seligi tahun 2026 bertepatan dengan hari kasih sayang kami membagi tanda kasih coklat dan himbayan keselamatan pada setiap pengendara yang sudah tertib berlalu lintas, semoga dengan adanya kegiatan ini kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam berkendara tumbuh dalam diri setiap pengemudi khususnya di Kota Batam”
Mari kita bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan terus senantiasa menjadi pengendara yang patuh, taat dan sadar akan keselamatan, karena risiko kecelakaan lalu lintas tidak pernah melihat waktu, tempat dan siapapun, sehingga risiko kecelakaan harus kita tekan seminimalisir mungkin dan jangan sampai menjadi korban kecelakaan lalu lintas serta merugikan pengendara lainnya di jalan.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
