Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025–2026. Para anggota TPD tersebut akan ditempatkan di 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk memperkuat sistem penegakan etik bagi penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa komposisi TPD terdiri dari perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta unsur masyarakat.
“Hari ini kita lantik 38 x 6 orang, totalnya 228 anggota. Dari unsur Bawaslu dua orang, KPU dua orang, dan masyarakat dua orang di setiap provinsi,” ujar Heddy usai pelantikan TPD di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Menurut Heddy, TPD berperan penting membantu DKPP dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di daerah. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi rekomendasi bagi DKPP pusat dalam proses pengambilan keputusan pleno.
“Hasil pemeriksaan di daerah itu nanti mereka buat dalam bentuk rekomendasi putusan. Rekomendasi itulah yang akan dibahas dalam pleno DKPP RI. Jadi, TPD bersifat membantu,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DKPP, Sarmadani, menuturkan bahwa setelah pelantikan, seluruh anggota TPD akan mengikuti pembekalan khusus. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas mereka dalam melaksanakan tugas pengawasan etik.
“Harapannya pembekalan ini dapat mengenalkan rincian tugas, tanggung jawab, dan wewenang TPD yang sangat strategis,” ujar Sarmadani.
Ia menambahkan, keberadaan Tim Pemeriksa Daerah DKPP 2025–2026 menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Dengan terbentuknya TPD di 38 provinsi, DKPP berharap proses pengawasan dan penegakan etik dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.Dikutip dari RRI.co.id
