Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan akan mendengar aspirasi masyarakat daerah terlebih dahulu sebelum memutuskan sikap terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan melalui DPRD.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan bahwa DPD RI memiliki 152 anggota yang mewakili 38 provinsi, dengan setiap anggota memiliki legitimasi dan hak suara sendiri.
“Secara kelembagaan kami belum putuskan. Kami harus mendengar suara masyarakat daerah mana yang terbaik,” ujar Sultan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Secara pribadi, Sultan menilai biaya politik di Indonesia cukup tinggi, mulai dari DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga Pilkada bupati, wali kota, dan gubernur. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu berulang, ia menilai sistem demokrasi langsung perlu ditinjau ulang.
Meski demikian, Sultan menekankan bahwa hal ini tidak berarti sistem pemilihan langsung harus segera dihapus. Ia menyebut opsi pilkada tidak langsung mungkin hanya berlaku untuk pilkada gubernur, sementara pilkada bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.
DPD RI juga tengah mengkaji wacana perbaikan sistem pemilu ke depan, termasuk kemungkinan penerapan teknologi pemilihan secara elektronik atau e-voting untuk menekan praktik politik uang.
“DPD akan mengkaji itu secara dalam sehingga kajian kita juga tidak membuat demokrasi kita kehilangan makna dan kualitas, tetapi tetap memastikan demokrasi lebih efisien dan efektif,” tutur Sultan.
Dikutip dari antaranews.com
