DPD RI Kajian Ulang Harmonisasi Regulasi Daerah lewat PPUU

DPD RI Kajian Ulang Harmonisasi Regulasi Daerah lewat PPUU

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terus mendalami persoalan harmonisasi aturan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai masih belum berjalan efektif.

Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, mengatakan bahwa pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas pada 20–22 November 2025 untuk menggali lebih jauh kendala sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah.

Menurut dia, salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah masih banyaknya regulasi yang belum sinkron sehingga memicu disharmonisasi aturan, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan.

Fenomena hiperregulasi juga memperumit sistem hukum di tingkat daerah, terutama ketika sejumlah peraturan daerah tidak selaras dengan kebijakan nasional atau justru menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Abdul Kholik menjelaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan masih adanya tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan serta lemahnya koordinasi lintas sektor. Hambatan harmonisasi juga muncul akibat kurangnya pedoman teknis yang seragam antarinstansi, sementara mekanisme pengawasan pusat melalui Pasal 251 UU Pemda kerap dipersepsikan sebagai intervensi.

Kunjungan kerja PPUU ke DPRD Kabupaten Banyumas menjadi ruang strategis untuk memetakan hambatan normatif dan implementatif yang dihadapi daerah dalam upaya sinkronisasi regulasi.

“Dalam pertemuan tersebut, PPUU menggali persoalan tumpang tindih aturan, ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan, dan kebutuhan penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika lapangan,” ujar Abdul Kholik.

Melalui rangkaian kegiatan ini, PPUU berupaya menyusun rekomendasi kebijakan komprehensif untuk mendukung penyusunan RUU Perubahan Kelima UU Pemda, sekaligus memastikan harmonisasi regulasi daerah berjalan lebih efektif dan sesuai prinsip desentralisasi.

“Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dan kajian dari berbagai pihak agar arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah lebih sinkron dan berkeadilan,” katanya.

Dikutip dari antaranews.com