DPR Bahas Reformasi Polri dengan Dua Pakar saat Masa Reses

DPR Bahas Reformasi Polri dengan Dua Pakar saat Masa Reses

Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama dua orang pakar untuk mendengarkan pandangan terkait upaya reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), meskipun DPR RI saat ini masih berada dalam masa reses.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa rapat tersebut telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI. Ia menegaskan bahwa Komisi III tetap membuka ruang kontribusi pemikiran dalam reformasi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan.

“Kita sebelumnya juga sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum, mendengarkan keterangan dari para ahli, termasuk menerima masukan dan laporan aduan dari masyarakat,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dua pakar yang dihadirkan dalam rapat tersebut adalah pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi serta pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

Dalam pemaparannya, Rullyandi menilai bahwa reformasi Polri saat ini tidak lagi berada pada ranah perubahan kelembagaan secara struktural maupun instrumental. Menurutnya, posisi Polri saat ini telah sesuai dengan tuntutan Reformasi 1998.

“Polri harus diberi paradigma baru, paradigma untuk menghadapi tantangan baru, fenomena globalisasi, tuntutan supremasi hukum, tuntutan hak asasi manusia, dan tuntutan desentralisasi,” ujar Rullyandi.

Ia menambahkan bahwa Polri dituntut untuk mampu memberikan pelayanan sesuai harapan masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

Sementara itu, Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala menyoroti aspek budaya dalam tubuh Polri. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis budaya yang berkembang di lingkungan kepolisian, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok.

“Jadi yang mau kita ubah yang mana ini? Tentu dalam hal ini ada budaya yang positif dan ada yang negatif,” kata Adrianus.

Menurutnya, budaya positif harus dipertahankan, sementara budaya negatif perlu diubah karena berpotensi menghambat kinerja dan struktur institusi Polri.

“Lakukan perubahan budaya kepolisian dengan pertama-tama mengubah ekosistemnya, dalam hal ini fokus pada perubahan ekosistem kelembagaan dan operasional serta tata kelola. Dengan begitu, budaya akan ikut berubah,” ujarnya.

Dikutip dari antaranews.com