bila diterapkan secara langsung.
Khozin menyampaikan bahwa ia memahami fatwa tersebut merupakan pendapat hukum dalam perspektif Islam. Namun, ia mengingatkan bahwa pajak daerah selama ini menjadi instrumen vital pendapatan daerah, terutama pada pemerintah kabupaten/kota yang sangat bergantung pada penerimaan pajak.
“Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis.
Isi Fatwa MUI dan Kekhawatiran DPR
Fatwa yang diterbitkan pada Munas XI MUI di Jakarta mengatur mengenai “pajak berkeadilan”. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal, hingga pajak kendaraan bermotor, dinilai tidak layak dikenai pajak berulang.
Khozin menilai bahwa semangat keadilan yang dibawa MUI dapat dipahami. Namun, sebelum diimplementasikan, perlu adanya pertimbangan menyeluruh mengenai dampaknya terhadap keberlanjutan pendapatan daerah.
Fakta Kapasitas Fiskal Daerah Masih Lemah
Khozin menjelaskan bahwa mayoritas pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah. Mengacu pada data Kementerian Dalam Negeri tahun 2025:
- 15 provinsi,
- 407 kabupaten, dan
- 70 kota,
termasuk kategori pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Totalnya, terdapat 493 pemda yang masuk kategori lemah dari 546 pemda di seluruh Indonesia.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari PBB-P2, pajak kendaraan, dan pajak daerah lainnya, menjadi sumber pendanaan utama bagi penyelenggaraan layanan publik dan pembangunan infrastruktur.
“Meski kita sepakat dengan spirit keadilan dalam fatwa MUI, kebijakan pajak tetap harus mempertimbangkan kondisi obyektif daerah-daerah kita saat ini,” ujarnya.
DPR Dorong Pertimbangan Holistik dalam Kebijakan Pajak Daerah
Khozin mengingatkan bahwa sebuah pendapat hukum atau fatwa yang memiliki potensi diadopsi menjadi kebijakan publik perlu disertai analisis dari berbagai aspek: ekonomi, fiskal, sosial, hingga administrasi pemerintahan.
“Kita butuh keseimbangan dalam perumusan kebijakan pajak di daerah,” tegasnya.
Dengan kondisi fiskal daerah yang mayoritas masih bergantung pada pajak lokal, perubahan mekanisme pajak tanpa kajian mendalam dapat berisiko menurunkan kemampuan pemda dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Dikutip dari antaranews.com
