Eddy Sumarman Dipanggil KPK dalam Perkara Suap Ijon Proyek Ade Kuswara

Eddy Sumarman Dipanggil KPK dalam Perkara Suap Ijon Proyek Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat, 9 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Budi menjelaskan bahwa keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi proses pemberkasan perkara. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” katanya.

Tiga tersangka dugaan suap ijon proyek

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari metrotvnews.com