Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK dalam Penyelidikan Kasus BJB

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK dalam Penyelidikan Kasus BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Selasa (2/12). RK yang hadir didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB.

RK menyatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus tanggung jawab moral sebagai mantan pejabat publik. “Saya memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum. Saya datang dalam rangka transparansi dan memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujar RK.

Ia menambahkan bahwa dirinya justru menantikan kesempatan memberikan klarifikasi. Menurutnya, tanpa penjelasan langsung, berbagai persepsi publik bisa berkembang liar dan merugikan. RK berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.

“Intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di Bank BJB,” ujarnya.

Pemanggilan ini menjadi yang pertama bagi RK sejak rumah dinasnya digeledah penyidik KPK pada 10 Maret 2025. Dalam rangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut, KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024–2029 Ilham Akbar Habibie.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan sebelum melangkah lebih jauh. “Kami ingin banyak bukti dan informasi terkumpul, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Mudah-mudahan tidak ada yang tertinggal,” kata Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka belum ditahan, namun semuanya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan di sejumlah media massa yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Dikutip dari cnnindonesia.com