Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif menilai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, tidak layak dilakukan.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode, Minggu (28/12), seperti dikutip dari Antara.
Laode mengingatkan, pada masa kepemimpinannya, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara pada Oktober 2017. Dalam kasus tersebut, Aswad diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui perizinan yang disinyalir melawan hukum.
Menurut Laode, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk indikasi suap. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga tengah melakukan perhitungan kerugian negara.
“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya. Penyidik bilang lagi dihitung BPK,” kata Laode.
Ia menilai keputusan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti sebagai hal yang janggal. Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam penghitungan kerugian negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan perkara dugaan suap.
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun.
Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang nikel yang mengajukan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Namun, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti, terkendalanya penghitungan kerugian negara, serta perkara suap yang dinilai telah kedaluwarsa.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut untuk disampaikan kepada lembaga antirasuah.
Dikutip dari cnnindonesia.com
