Fenomena Fotoyu Disorot Akademisi UMS: Tantangan Etika di Era Ekspresi Digital

Fenomena Fotoyu Disorot Akademisi UMS: Tantangan Etika di Era Ekspresi Digital

Akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Sidiq Setyawan, S.I.Kom., M.I.Kom., menyoroti munculnya fenomena jasa fotografi digital seperti Fotoyu, yang kini ramai digunakan masyarakat di berbagai kota besar.

Sidiq, yang juga Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) UMS sekaligus pegiat seni fotografi di Solo, menjelaskan bahwa tren ini bukan hal baru, melainkan konsekuensi alami dari perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern.

“Fenomena Fotoyu itu bukan hal baru. Ia muncul sebagai hukum pasar — ketika ada permintaan, pasti muncul penawaran. Teknologi menjawab permintaan itu,” ujar Sidiq, Senin (10/11/2025).


📱 Fotografi Digital: Antara Seni dan Etika Sosial

Menurut Sidiq, fotografi tidak bisa dipandang semata-mata sebagai aktivitas memotret.
Ada unsur seni, teknik, dan etika sosial yang melekat di dalamnya.

Dalam konteks jurnalistik, fotografer memang memiliki etika “public interest” — kepentingan publik yang sah untuk dipublikasikan. Namun, prinsip tersebut tidak berarti semua orang yang berada di ruang publik bisa difoto tanpa izin.

“Kalau fotografer KPK menangkap koruptor, ya jelas tidak perlu izin dulu ke koruptornya. Itu public interest. Tapi untuk orang biasa, apalagi aktivitas pribadi, harus tetap menghargai hak privasi,” tegasnya.

Sidiq mengingatkan, hak privasi adalah hak dasar setiap manusia. Karena itu, meskipun seseorang berada di ruang publik, bukan berarti otomatis bebas dijadikan objek foto.

“Kalau orang tidak mau difoto, ya jangan difoto. Privasi itu hak dasar yang sering kita lupakan,” katanya.


⚖️ Perlu Regulasi Jelas untuk Platform Fotografi Digital

Lebih lanjut, Sidiq menyoroti perlunya regulasi yang jelas bagi platform penyedia jasa fotografi seperti Fotoyu.
Ia menilai, platform memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi fotografer dan klien, termasuk soal hak cipta dan perlindungan data visual.

“Platform seperti Fotoyu itu ibarat marketplace. Kalau fotografer disebut mitra, maka perjanjian dan batasannya harus jelas. Jangan sampai foto yang tidak terpakai dijual lagi atau dipakai AI tanpa izin,” ujarnya.

Sidiq menekankan pentingnya transparansi term and condition serta sistem persetujuan yang jelas mengenai di mana foto akan digunakan dan bagaimana penyebarannya.


🙅‍♀️ Tumbuhnya Kesadaran Privasi Publik

Fenomena “Fotoyu” juga disebutnya mencerminkan titik jenuh masyarakat terhadap eksposur berlebihan di ruang publik.
Kini, semakin banyak orang yang menolak difoto tanpa izin, bahkan beberapa di antaranya memakai pakaian bertuliskan “Do Not Take My Photo”.

“Orang sudah sangat peduli dengan hak-hak privasinya. Sekarang orang mau olahraga di luar aja jadi was-was karena banyak kamera. Ada semacam kelelahan sosial,” tutur Sidiq.


💡 Tiga Solusi Etis untuk Ekosistem Fotografi Digital

Untuk mencegah gesekan sosial antara fotografer dan masyarakat, Sidiq mengusulkan tiga langkah konkret:

  1. Pemerintah perlu mengatur regulasi yang mengikat platform dan fotografer, terutama terkait penggunaan data visual.
  2. Fotografer perlu meninjau kembali etika dan tujuan karya mereka, bukan hanya sekadar ekonomi.
  3. Kolaborasi lintas pihak — platform, pelaku usaha, fotografer, dan regulator — agar ekosistem digital berjalan harmonis tanpa konflik horizontal.

“Foto itu bukan sekadar medium visual. Satu foto bisa menceritakan hal-hal pribadi seseorang, bahkan yang ingin ia sembunyikan,” tambahnya.


📷 Fotografi sebagai Cermin Kemanusiaan

Sebagai penutup, Sidiq berpesan agar fotografer muda memahami kembali hakikat fotografi sebagai medium kemanusiaan — bukan hanya alat ekonomi.

“Satu foto bukan cuma data visual, tapi kisah personal seseorang. Hargailah mereka yang ingin atau tidak ingin difoto. Fotografi seharusnya merekam kisah manusia, bukan sekadar jualan,” ujarnya.

Ia berharap ke depan tidak ada konflik antara fotografer, masyarakat, dan platform digital, sehingga semua pihak dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan saling menghormati. Dikutip dari antaranews.com