Habiburokhman Paparkan Dua Kesimpulan Awal dalam Pembahasan Reformasi Polri

Habiburokhman Paparkan Dua Kesimpulan Awal dalam Pembahasan Reformasi Polri

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Rapat tersebut bertujuan menyerap masukan dari para ahli serta aspirasi masyarakat mengenai arah pembenahan institusi Kepolisian ke depan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan bagian dari rapat berkelanjutan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hingga saat ini, Komisi III telah mendengarkan pandangan sejumlah pakar serta menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun tertulis.

Dua kesimpulan awal Panja Reformasi Polri

Dalam rapat tersebut, Panja Reformasi Polri menyepakati dua kesimpulan awal. Pertama, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana amanat reformasi.

Kesimpulan kedua, Komisi III mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya dalam budaya kerja organisasi. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Habiburokhman menekankan bahwa reformasi kultural merupakan kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Ia menilai perubahan struktur semata tidak akan cukup tanpa dibarengi pembenahan budaya kerja di internal Polri.

Terkait usulan pembagian teritorial Kepolisian yang disampaikan oleh salah satu pakar dalam RDPU, Habiburokhman menyatakan Komisi III akan mendalami gagasan tersebut lebih lanjut. Ia juga memastikan rapat dengan para pakar dan pemangku kepentingan lainnya masih akan digelar dalam beberapa kesempatan ke depan guna memperkaya kajian reformasi Polri.

Dikutip dari metrotvnews.com