Tabanan – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Jasa Raharja kembali melakukan kunjungan langsung kepada korban kecelakaan lalu lintas yang telah mendapatkan jaminan perawatan. Jumat (30/01/2026).
Kegiatan kunjungan tersebut dilakukan oleh Hafii Risalam, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tabanan, melakukan kunjungan korban kecelakaan lalu lintas atas nama Sri Utami, yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Tabanan, Ruang Bougenville.
Korban mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 Januari 2026 di Jalan Umum jurusan Gilimanuk–Denpasar, tepatnya di selatan Patung Adipura, kawasan By Pass Insinyur Soekarno. Setelah kejadian, korban segera mendapatkan penanganan medis dan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungannya, Hafii Risalam memastikan bahwa korban telah memperoleh hak jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya jaminan biaya perawatan di rumah sakit. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi pelayanan Jasa Raharja guna memastikan bahwa proses penjaminan berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Hafii Risalam menyampaikan bahwa pengecekan langsung kepada korban menjadi bentuk kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan. Kegiatan kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja dalam membangun komunikasi yang baik dengan pihak rumah sakit dan keluarga korban. Diharapkan, melalui pelayanan yang cepat dan tepat, korban dapat segera pulih dan kembali beraktivitas.
