Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang beserta Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang menyepakati perpanjangan kerja sama dalam rangka penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan pada hari Kamis, 8 Januari 2026 di Ruang Rapat Rumkital dr. Midiyato Suratani.
Kesepakatan dicapai dan ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak Kepala Rumkital dr. Midiyato Suratani, Kolonel Laut (K) dr. Widya Wirawan, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, M. Nurul Subekti. Dalam seremoni singkat yang berlangsung, Jasa Raharja menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih juga kepada RSAL karena kami sangat terbantu dalam rangka penanganan korban kecelakaan lalu lintas, utamanya masyarakat di Pulau Bintan. RSAL ini seringkali jadi rujukan bagi korban kecelakaan lalu lintas karena penanganan yang baik dan juga kelengkapan dari alat-alat medis,” jelas M. Nurul Subekti.
Dalam sambutan yang diberikan oleh Kepala Rumkital dr. Midiyato Suratani, disampaikan bahwa kelanjutan kerja sama menjadi bukti bahwa hubungan kelembagaan yang selama ini terjalin baik.
“Penandatanganan perjanjian ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa hubungan kelembagaan antara Rumkital dr. Midiyato Suratani dan PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang selama ini telah berjalan dengan baik, saling mendukung serta memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan pelayanan kecelakaan,” jelas Kolonel Laut (K) dr. Widya Wirawan.
Dalam kesepakatan yang dicapai tersebut kerja sama akan dijalin selama tiga tahun kedepan dan bisa diperpanjang kembali serta disesuaikan dengan evaluasi-evaluasi dan perbaikan pelayanan oleh kedua belah pihak
Disepakatinya perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan juga dapat memudahkan proses pendataan, pelayanan kesehatan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta mempermudah koordinasi dan komunikasi dari kedua belah pihak sehingga kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas dapat segera diberikan.
