Kubu Raya – PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat melaksanakan kunjungan kepada para pemilik transportasi umum angkutan sungai dan penyeberangan di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 19 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jasa angkutan umum, khususnya transportasi perairan yang menjadi moda vital bagi aktivitas warga pesisir dan daerah perairan.
Dalam kunjungan tersebut, tim Jasa Raharja melakukan pendataan sekaligus memastikan bahwa setiap angkutan umum sungai maupun penyeberangan yang beroperasi telah melakukan pengutipan dan penyetoran Iuran Wajib Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. Iuran wajib tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kapal terkait pentingnya kepatuhan administrasi dan kelengkapan dokumen operasional. Beberapa dokumen yang menjadi perhatian antara lain surat izin operasional dari Dinas Perhubungan, kelengkapan dokumen kapal, serta kewajiban pembayaran iuran wajib sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan perlindungan penumpang.
Selain memastikan kepatuhan yang sudah berjalan, Jasa Raharja turut menghimbau kepada pemilik angkutan sungai dan penyeberangan yang belum melakukan pengutipan iuran wajib agar segera melengkapi administrasi dan memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini bertujuan agar seluruh penumpang mendapatkan jaminan perlindungan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjalanan.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Jasa Raharja dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dengan para pelaku usaha transportasi dan instansi terkait demi terciptanya transportasi yang tertib administrasi, aman, dan berkeselamatan di wilayah Kalimantan Barat.
