Jasa Raharja Kepri Serahkan Pengharagaan Quantum Claim Speed Award Tingkat Nasional dan Gelar Penandatanganan MOU di RS. Awal Bros Batam

Jasa Raharja Kepri Serahkan Pengharagaan Quantum Claim Speed Award Tingkat Nasional dan Gelar Penandatanganan MOU di RS. Awal Bros Batam

Batam – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri melakukan kunjungan silaturhami dan menjalin kembali menggelar penandatanganan MOU Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Alat Angkutan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dan pembaharuan tentang aspek layanan yang lebih baik dan digitalisasi melalui efektifitas Bridging System JRCare Jasa Raharja dan SIMRS Kemenkes di RS. Awal Bros Kota Batam pada hari Jumat, 13 Februari 2026 di RS. Awal Bros Kota Batam.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan yang sudah terjalin baik khususnya dengan RS. Awal Bros Kota Batam dengan melakukan pembaharuan MOU dengan rumah sakit, kegiatan ini ditujukan untuk melaksanakan koordinasi dan penerapan layanan digital yang lebih baik cepat dan adaptif menggunakan teknologi pemanfaatan kolaborasi lintas sektoral dengan RS. Awal Bros Kota Batam terkait rencana implementasi host to host (bridging) antara sistem JRCare milik Jasa Raharja dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) sehingga mampu memberikan service excellent bagi korban kecelakaan.

Gentur Anggoro Waseso menyampaikan “Integrasi dan bridging sistem JRCare dengan SIMRS rumah sakit mitra ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam melakukan transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan. Melalui integrasi sistem ini, kami berharap pelayanan kepada korban kecelakaan dapat semakin optimal, baik dari sisi kecepatan penanganan maupun ketepatan administrasi”.

“Kami juga mau menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada RS. Awal Bros Kota Batam karena telah meraih penghargaan Quantum Claim Speed Award Tingkat Nasional yang diberikan oleh PLT Direktur Utama PT. Jasa Raharja sekaligus menyerahkan penghargaan dari Jasa Raharja Kanwil Kepri sebagai salah satu dari 5 rumah sakit terbaik di Kepulauan Riau yang mendukung Jasa Raharja Kanwil Kepri menjadi Kantor Wilayah dengan Kecepatan dan Ketepatan Penjaminan Terbaik No.1 secara Nasional”. Tambah Gentur

Dr. Widya Putri MARS selaku Direktur RS. Awal Bros Kota Batam menjelaskan “Apresiasi kepada Jasa Raharja yang sudah menjalin kerja sama dengan baik dengan kami dalam memberikan upaya bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima, khususnya bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Harapannya kita bisa terus memberikan yang terbaik, meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan dan evaluasi perbaikan kedepannya”.

“Kami akan terus memberikan upaya pelayanan terbaik yang cepat dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan di Kepri khususnya” Tambah Widya.

Kedepannya kesamaan persepsi akan aspek teknis dan operasional dalam proses integrasi sistem, sehingga ke depan pertukaran data pelayanan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Dengan adanya bridging sistem tersebut, diharapkan proses verifikasi data pasien, penerbitan jaminan, hingga pengajuan tagihan rumah sakit dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Rencananya kesepakatan kerja sama tersebut disetujui untuk tiga tahun kedepan dan akan diperpanjang serta disesuaikan dengan evaluasi dan perbaikan pelayanan terus menerus yang dilakukan oleh dua belah pihak. Dengan rencana perpanjangan perjanjian kerja sama dan update kualiatas layanan pada perubahan MOU tersebut diharapkan dapat memudahkan proses pendataan, pelayanan kesehatan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta mempermudah koordinasi dan komunikasi dari kedua belah pihak sehingga kepastian”. Tambah Bandesa selaku Manajer Operasional

Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.