Jasa Raharja Sukoharjo Pastikan Penjaminan Korban Laka Lantas di RS Jati Husada Karanganyar Cepat dan Tepat

Jasa Raharja Sukoharjo Pastikan Penjaminan Korban Laka Lantas di RS Jati Husada Karanganyar Cepat dan Tepat

Sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas, Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Samsat Karanganyar, Mohammad Wahyuanto, melaksanakan kunjungan langsung kepada korban kecelakaan yang tengah menjalani perawatan di RS Jati Husada, Karanganyar, Jumat (13/02/2026).

Kunjungan ini merupakan komitmen nyata Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang humanis. Selain menyampaikan empati kepada korban dan keluarga, petugas Jasa Raharja juga memastikan seluruh proses administrasi penjaminan biaya perawatan berjalan tanpa hambatan.

Dalam kunjungan tersebut, Mohammad Wahyuanto melakukan koordinasi intensif dengan Person in Charge (PIC) RS Jati Husada. Langkah ini diambil guna mempercepat validasi data sehingga kepastian jaminan santunan dapat segera diterbitkan.

“Kami berupaya memberikan kepastian layanan kepada korban secara real-time. Dengan koordinasi yang baik bersama pihak rumah sakit, korban tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan karena Jasa Raharja langsung memberikan surat jaminan (guarantee letter) sesuai plafon yang ditentukan,” ujar Wahyuanto.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan, memberikan penegasan mengenai landasan hukum operasional Jasa Raharja dalam melindungi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa seluruh santunan yang diberikan berpedoman pada regulasi negara. Jasa Raharja mengemban amanah besar melalui UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ini adalah bentuk perlindungan dasar yang diberikan negara kepada setiap warga yang mengalami musibah kecelakaan.

“Jasa Raharja menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah),” ujarnya.

Selain memastikan hak korban terpenuhi, pihak Jasa Raharja juga terus mengedukasi masyarakat mengenai sumber dana santunan tersebut. Santunan yang disalurkan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya bersamaan dengan pengesahan STNK di Samsat.

“SWDKLLJ adalah bentuk gotong royong nasional. Dengan patuh membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ, masyarakat sejatinya telah saling membantu dalam memberikan perlindungan kepada sesama pengguna jalan,” tambahnya.

Sinergi yang erat antara Jasa Raharja, pihak kepolisian, dan rumah sakit diharapkan terus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan demi mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga Indonesia.