SUKOHARJO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo menerima kunjungan strategis dari manajemen Rumah Sakit (RS) Nirmalasuri Sukoharjo pada Selasa, 20 Januari 2026.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut diterima langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi teknis antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit sebagai mitra utama pelayanan kesehatan di wilayah Sukoharjo.
Dalam diskusi tersebut, Arvian Riza Yudhawan menekankan pentingnya implementasi sistem JR Care. Platform digital ini dirancang untuk menstandarisasi biaya perawatan dan memberikan kemudahan administrasi bagi rumah sakit, sehingga proses penanganan korban kecelakaan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran manajemen RS Nirmalasuri. Sinergi ini adalah kunci untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara tepat dan cepat. Melalui sistem sentralisasi pembayaran dan optimalisasi JR Care, kita memangkas birokrasi demi kemanusiaan,” ujar Arvian.
Sebagai badan usaha milik negara, Jasa Raharja menjalankan amanah berdasarkan dua pilar hukum utama, UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan bagi Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
Selain membahas sistem pembayaran santunan, pertemuan ini juga mematangkan rencana kegiatan di lingkungan RS Nirmalasuri yang akan melibatkan berbagai stakeholder. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penanganan medis, tetapi juga pada edukasi pencegahan kecelakaan di masyarakat.
Dengan adanya koordinasi yang solid ini, diharapkan masyarakat di wilayah Sukoharjo yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat merasakan layanan kesehatan yang optimal tanpa perlu mengkhawatirkan kerumitan administrasi penjaminan biaya perawatan.
