Kajian PPHN Selesai, PKS Nilai Amandemen Konstitusi Semakin Terbuka

Kajian PPHN Selesai, PKS Nilai Amandemen Konstitusi Semakin Terbuka

Fraksi PKS di MPR memastikan bahwa pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah resmi rampung di Badan Pengkajian MPR dan siap untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya. Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring, menyebutkan bahwa dokumen PPHN saat ini sudah berada di tangan pimpinan MPR.

Menurut Tifatul, pimpinan MPR nantinya akan membentuk panitia ad hoc yang bertugas merumuskan hasil pembahasan tersebut untuk dibawa ke sidang umum MPR. “Jadi dari kami badan pengkajian sudah selesai, sudah final,” ujarnya, Minggu (7/12).

Lebih lanjut, Tifatul menjelaskan bahwa Fraksi PKS merekomendasikan pengesahan PPHN melalui amendemen UUD 1945. Pilihan tersebut dinilai lebih kuat secara hukum dibanding pengesahan melalui undang-undang atau Tap MPR yang sebelumnya sempat menjadi pertimbangan.

Ia menilai bahwa jika PPHN disahkan dalam bentuk undang-undang, maka sangat mudah digugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita-kita sudah nyusun capek-capek, udah ada 22 periode, ternyata di-judicial review aja gitu, kan sayang,” kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Tifatul memastikan PPHN tidak akan kembali seperti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru. Ia menegaskan bahwa PPHN hanya akan menjadi pedoman umum agar arah pemerintahan tidak berubah-ubah di setiap periode.

“Jadi, nanti ada pedoman bersama yang kita sepakati. Terus kita pedomani. Jadi bukan kembali ke model orde baru, GBHN, bukan,” ujarnya.

Meski pembahasan PPHN telah selesai, Tifatul menyebut tidak ada target waktu untuk pengesahan. Saat ini, MPR masih menugaskan tim pengkajian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keseluruhan pasal dalam UUD 1945.

Ia mengatakan terdapat lima kelompok yang sedang bekerja mengkaji berbagai aspek, mulai dari kedaulatan, desentralisasi dan otonomi daerah, hingga pertahanan negara. “Setahun-dua tahun ini selesai. Setahun-dua tahun,” kata Tifatul.

Dikutip dari cnnindonesia.com