ambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selama sepekan terakhir penyidik intens memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) tersebut. Pemeriksaan meliputi verifikasi apakah pendistribusian bansos di lapangan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
“Praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Budi Prasetyo, Senin (24/11).
Keyakinan Hakim Akan Tolak Praperadilan Kedua
Budi menilai bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan besar menolak atau menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe. Hal ini mengingat pada Praperadilan pertama, hakim menyatakan seluruh proses penanganan perkara KPK—termasuk penetapan tersangka—sah dan memenuhi aspek formil.
Meski demikian, KPK tetap menghormati hak hukum tersangka untuk kembali mengajukan Praperadilan.
Tersangka dan Korporasi dalam Kasus Bansos Beras
KPK telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos beras PKH 2020. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan identitas resmi para tersangka ke publik.
Sejalan dengan itu, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri kepada empat nama yang diduga terkait kasus ini, yakni:
- ES — Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Rehabilitasi Sosial Kemensos)
- BRT — Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
- KJT — Kanisius Jerry Tengker, Dirut PT Dosni Roha Logistik 2018–2022
- HER — Herry Tho, Direktur Operasional PT DNRL 2021–2024
Surat pencegahan keluar negeri diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk jangka waktu enam bulan.
Keempatnya sebelumnya telah dipanggil untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK Terus Dalami Dugaan Penyimpangan
Kasus korupsi bansos beras ini melibatkan kerja sama antara Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Penyidik kini fokus memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam distribusi bantuan yang merugikan negara serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi jutaan keluarga penerima manfaat.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini meski tersangka mengajukan upaya hukum Praperadilan.
Dikutip dari cnnindonesia.com
