Kasus Izin Tambang Konawe Utara: Kejagung Hitung Kerugian Negara

Kasus Izin Tambang Konawe Utara: Kejagung Hitung Kerugian Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini kalau enggak salah, dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.

Peralihan Penanganan dari KPK ke Kejagung

Anang menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak melanjutkan penanganan perkara tersebut karena tidak dapat menghitung kerugian negara. Sementara itu, Kejaksaan Agung memperoleh dukungan tim penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Anang, penyidikan kasus tersebut telah dilakukan Kejagung sejak Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat sejumlah pihak yang memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan, namun disalahgunakan dengan memasuki wilayah hutan, termasuk hutan lindung,” kata Anang.

Di sisi lain, KPK secara resmi menghentikan penyidikan perkara izin tambang di Konawe Utara. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ditandatangani pimpinan KPK pada Desember 2024.

Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Dalam perkara yang sempat ditangani KPK, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel. Ia diduga melakukan korupsi dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah tersebut.

Aswad juga diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum.

Dalam konstruksi perkara, Aswad disebut mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang sebagian besar dikuasai PT Aneka Tambang (Antam). Setelah pencabutan tersebut, ia menerima permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Sejumlah izin yang diterbitkan kemudian berlanjut hingga tahap produksi dan ekspor. Perbuatan tersebut diduga berlangsung hingga 2014. Selain itu, Aswad juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan terkait.

Dikutip dari metrotvnewws.com