Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat di Desa Temurejo, Kabupaten Banyuwangi.
Penyerahan dua SK tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan kawasan hutan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas kurang lebih 160,735 hektare untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi.
Area tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan, di antaranya Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, dan Pesanggaran.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa penyerahan SK TORA merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan tenurial yang selama ini dihadapi masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini kami kembali ke Banyuwangi untuk menyerahkan SK TORA yang sudah lama ditunggu masyarakat. Ini bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Raja Juli, Minggu (22/2/2026).
Transformasi HKm di Bawah Skema KHDPK
Selain SK TORA, pemerintah juga menyerahkan SK HKm Transformasi sebagai bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Skema ini mengubah status masyarakat dari mitra Perum Perhutani dalam pola Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang lebih mandiri.
Dua kelompok tani hutan penerima SK HKm Transformasi tersebut yakni KTH Kemuning Asri di Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, berdasarkan SK Nomor 8639 Tahun 2025 dengan luas 441 hektare.
Kemudian Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, berdasarkan SK Nomor 8634 Tahun 2025 dengan luas 51 hektare.
Menurut Raja Juli, melalui skema tersebut masyarakat didorong untuk mengembangkan usaha kehutanan kayu dan non-kayu, tanaman pangan dan rempah, serta jasa lingkungan dan ekowisata secara berkelanjutan.
“Melalui skema tersebut, masyarakat didorong mengembangkan usaha kehutanan kayu dan non-kayu, tanaman pangan dan rempah, dan juga jasa lingkungan dan ekowisata secara berkelanjutan,” kata Raja Juli.
Penyerahan SK TORA dan HKm Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, mengurangi konflik tenurial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan di Banyuwangi.
Dikutip dari RRI.co.id
