Kemenhut Tingkatkan Sistem Peringatan Dini Hadapi Ancaman Karhutla

Kemenhut Tingkatkan Sistem Peringatan Dini Hadapi Ancaman Karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan strategi terpadu untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026. Strategi tersebut dilakukan melalui penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesiapsiagaan lapangan, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan upaya pencegahan karhutla harus dilakukan lebih dini dan berbasis data, seiring proyeksi kondisi iklim yang diperkirakan lebih panas pada 2026.

“Penurunan karhutla pada 2025 merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor. Namun tantangan ke depan tidak ringan. Tahun 2026 diprakirakan lebih panas, sehingga pencegahan harus dilakukan lebih dini, lebih sistematis, dan berbasis data,” ujar Rohmat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 29 Januari 2026.

Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla sepanjang 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare atau setara 0,19 persen dari total daratan Indonesia. Capaian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang diwarnai kondisi iklim ekstrem.

Sementara itu, Climate Outlook 2026 memproyeksikan Indonesia masih berada pada fase La Nina lemah di awal tahun, yang diperkirakan bergeser ke kondisi netral dan berpotensi menuju El Nino pada paruh kedua 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan risiko karhutla tinggi mulai Juli 2026, terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.

Untuk mengantisipasi kebakaran berulang, Rohmat meminta pemetaan daerah rawan karhutla dilakukan secara komprehensif. Pemetaan tersebut dilakukan dengan meng-overlay peta rawan kebakaran dengan peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kawasan konservasi, izin perkebunan, serta data area terbakar dalam tiga tahun terakhir.

Rohmat juga mendorong penambahan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di provinsi rawan karhutla. “Jika ada penambahan anggaran, MPA harus ditambah, khususnya di Riau karena karhutla banyak terjadi di sana,” ungkap Rohmat.

Selain itu, ia meminta personel Manggala Agni meningkatkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku pembakaran lahan. Pengalaman serta data dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) juga akan dimanfaatkan sebagai rujukan penguatan mitigasi berbasis masyarakat.

Di bidang penegakan hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

“Penegakan hukum merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera. Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi,” ujar Dwi.

Ia menambahkan, Kemenhut telah menyurati perusahaan pemegang PBPH dan mewajibkan mereka melakukan pengendalian karhutla di area konsesi masing-masing.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Thomas Nifinluri menjelaskan, strategi mitigasi terpadu yang disiapkan mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan pascakebakaran. Langkah tersebut dilakukan melalui patroli terpadu di ribuan desa rawan karhutla, optimalisasi sistem deteksi dini Sipongi Plus, serta kesiapan operasi modifikasi cuaca sebelum puncak musim kemarau.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemenhut mengedepankan tiga pilar pencegahan, yakni analisis iklim dan cuaca, penguatan operasional pengendalian karhutla, serta pengelolaan lansekap gambut dan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar.

Sepanjang Januari 2026, tercatat sebanyak 225 operasi penanganan karhutla dengan luasan sekitar 600 hektare berhasil dikendalikan. Kemenhut juga terus memperkuat peran MPA melalui pelatihan, penyediaan sarana prasarana, serta sosialisasi pencegahan kebakaran di tingkat tapak.

Dikutip dari metrotvnews.com