Kenaikan Upah dan Implikasinya bagi Dunia Usaha dan Pekerja

Kenaikan Upah dan Implikasinya bagi Dunia Usaha dan Pekerja

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,67 juta. Angka tersebut naik Rp70.930 atau setara 2,72 persen dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Kenaikan UMP yang relatif tipis ini mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi riil, kemampuan pengusaha, serta daya beli masyarakat.

Namun, bagi kalangan pekerja, kenaikan 2,72 persen dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan. Kebutuhan hidup layak yang terus meningkat membuat UMP 2026 dinilai masih jauh dari mencukupi, terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.

Berdasarkan perhitungan terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, standar hidup layak di NTB ditetapkan sebesar Rp3,41 juta per bulan. Perhitungan tersebut mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.

Dengan UMP 2026 sebesar Rp2,67 juta, terdapat selisih sekitar Rp740 ribu dibandingkan angka KHL. Kondisi ini memperlihatkan minimnya ruang bagi pekerja untuk menabung, memenuhi kebutuhan darurat, maupun meningkatkan kualitas hidup.

Di sisi lain, harga kebutuhan pokok di NTB tercatat terus mengalami kenaikan. Komoditas seperti beras, telur, daging, dan biaya transportasi naik sekitar 4–6 persen per tahun. Sementara itu, biaya pendidikan anak dan sewa tempat tinggal cenderung meningkat di atas laju inflasi.

Pertumbuhan UMP yang hanya sedikit di atas inflasi—yang per November 2025 tercatat sebesar 2,27 persen—berpotensi membuat tambahan upah tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa. Kondisi ini menempatkan daya beli masyarakat pada posisi yang rentan sepanjang 2026.

Tekanan terhadap daya beli juga berpotensi berdampak pada perekonomian daerah. Konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang utama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB, berisiko mengalami stagnasi.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara per 18 Desember 2025, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp865 miliar dan menempati posisi kedua sebagai penyumbang pajak terbesar. Total penerimaan pajak tercatat Rp2,82 triliun atau 79,5 persen dari target Rp3,55 triliun.

Tambahan upah yang terbatas berpotensi menahan belanja masyarakat, khususnya belanja non-esensial. Hal ini dapat berdampak langsung terhadap penerimaan pajak pusat maupun daerah, termasuk pajak restoran, hotel, dan hiburan yang sangat bergantung pada konsumsi masyarakat.

Pemerintah daerah dinilai perlu membuka dialog lanjutan dengan serikat pekerja dan pelaku usaha guna melindungi kelompok pekerja paling rentan. Langkah bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, serta perluasan transportasi publik yang terjangkau dinilai penting agar upah tidak habis untuk kebutuhan dasar. Transportasi publik yang murah dan mudah diakses dapat menjadi jaring pengaman sosial dengan menekan biaya hidup sekaligus meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

UMP sendiri merupakan standar upah minimum dan bukan batas maksimal pemberian upah. Perusahaan dengan kemampuan finansial yang memadai diharapkan dapat memberikan upah di atas UMP atau menambah insentif berbasis produktivitas.

Di tengah kenaikan upah yang terbatas, peningkatan keterampilan tenaga kerja serta penciptaan lapangan kerja baru di sektor padat karya seperti pariwisata, pertanian, perikanan, dan UMKM menjadi strategi penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat NTB ke depan.

Dikutip dari antaranews.com