Pakar kebencanaan sekaligus Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, Hijrah Saputra, menilai banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menyebut jumlah korban jiwa, kerugian yang terus meningkat, dan cakupan wilayah terdampak merupakan alasan kuat pemerintah harus mengambil langkah tersebut.
Hijrah menjelaskan bahwa penetapan bencana nasional memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 7 ayat (2), terdapat lima indikator utama penilaian, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.
Bukan Hanya Soal Darurat, tapi Penanganan Jangka Panjang
Ia menegaskan status bencana nasional juga diperlukan sebagai instrumen untuk penanganan jangka panjang di wilayah terdampak. Selain faktor cuaca ekstrem, ia menyebut masalah lingkungan seperti illegal logging turut memperparah situasi dan tak bisa diabaikan.
“Kita lihat tumpukan kayu, kita tidak bisa menutup mata dengan kondisi itu. Bukan hanya masalah cuaca menurut saya,” kata Hijrah, Rabu (3/12).
Bencana di tiga provinsi tersebut tercatat menimbulkan 770 korban jiwa dan 463 orang masih hilang dalam pencarian.
Pemerintah Pastikan Penanganan Dilakukan Secara Nasional
Meski belum ada penetapan status bencana nasional, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan bahwa penanganan yang dilakukan pemerintah sudah berskala nasional. Presiden Prabowo telah menugaskan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk TNI-Polri serta BNPB, untuk mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin.
Aturan Penetapan Status Bencana Nasional
Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 1 angka 19, status darurat bencana ditetapkan pemerintah untuk kurun waktu tertentu berdasarkan rekomendasi lembaga penanggulangan bencana. Indikator penetapan status mengacu pada:
a. jumlah korban
b. kerugian harta benda
c. kerusakan prasarana dan sarana
d. cakupan wilayah terdampak
e. dampak sosial-ekonomi
Penetapan status skala nasional dilakukan oleh Presiden (Pasal 51), sementara provinsi oleh gubernur, dan kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
Syarat Ketidakmampuan Daerah Menjadi Dasar Penetapan Nasional
Pedoman BNPB tahun 2016 menjelaskan bahwa bencana nasional ditetapkan apabila pemerintah provinsi terdampak tak mampu melakukan salah satu atau beberapa hal berikut:
a. Mobilisasi sumber daya manusia
b. Aktivasi sistem komando darurat bencana
c. Penyelamatan dan evakuasi korban serta pemenuhan kebutuhan dasar
Pernyataan ketidakmampuan tersebut harus disampaikan resmi oleh gubernur dan diperkuat pengkajian cepat dari pemerintah pusat, sebelum berujung pada keputusan Presiden terkait status darurat bencana nasional.
Dikutip dari cnnindonesia.com
